PELAKSANAAN INVENTARISASI
BARANG MILIK / KEKAYAAN NEGARA
TUJUAN INVENTARISASI
-
MENCATAT & MENGHIMPUN DATA ASET YANG DIKUASAI
DEPARTEMEN;
-
MENYIAPKAN & MENYEDIAKAN BAHAN LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN
ATAS PENGUASAAN DAN PENGELOLAAN ASET NEGARA
-
MENYIAPKAN & MENYEDIAKAN BAHAN ACUAN UNTUK
PENGAWASAN ASET NEGARA;
-
MENYEDIAKAN INFORMASI MENGENAI ASET NEGARA YANG
DIKUASAI DEPARTEMEN SBG. BAHAN UTK PERENCANAAN KEBUTUHAN, PENGADAAN
& PENGELOLAAN PERLENGKP. DEPARTEMEN;
-
MENYEDIAKAN INFORMASI TENTANG ASET YANG DIKUASAI
DEPARTEMEN UNTUK MENUNJANG PERENCANAAN & PELAKSANAAN TUGAS
DEPARTEMEN.
SASARAN INVENTARISASI adalah SEMUA BARANG MILIK
NEGARA yang DIBELI, DIDAPAT, DIHASILKAN baik secara SEBAGIAN maupun
KESELURUHAN Melalui APBN atau diperoleh di luar APBN sesuai peraturan
perundangan yang berlaku (Pada dasarnya adl. Barang-barang yang
umur pakai/ teknisnya lebih dari satu tahun), meliputi:
-
BRG TIDAK BERGERAK seperti TANAH, BANGUNAN
DLL.
-
BARANG BERGERAK seperti KENDARAAN, PERALATAN
BESAR, PERALATAN LABORATORIUM, PERALATAN KANTOR DLL.
-
BARANG PERSEDIAAN dalam Gudang & Tempat
penyimpanan lainnya.
ISTILAH DALAM INVENTARISASI
-
INVENTARISASI BARANG
Kegiatan untuk melakukan pencatatan & pendaftaran BMN pada
suatu saat tertentu.
-
LAPORAN INVENTARIS
Daftar yang menunjukan catatan sejumlah BMN.
-
BARANG MILIK NEGARA
Semua barang yang berasal / dibeli dengan dana yg bersumber
utk seluruhnya atau sebagian dari APBN atau yang diperoleh di
luar APBN.
-
BARANG
Bagian kekayaan negara yg terdiri dari satuan –satuan
tertentu yang dapat dihitung, diukur, ditimbang & dinilai,
kecuali Uang.
-
BARANG TIDAK BERGERAK
Menurut sifat & penggunaannya tidak dapat dipindah-pindahkan
-
BARANG BERGERAK
Menurut sifat & penggunaannya dapat dipindahkan.
-
BARANG HABIS PAKAI
Menurut sifatnya dipakai habis utk keperluan dinas atau jangka
waktu pemakaiannya kurang dari satu tahun.
-
BARANG PERSEDIAAN
Barang yang masih disimpan dalam Gudang dan belum digunakan
dalam proses kegiatan dinas.
-
BARANG INVENTARIS
Barang yang berada dalam penguasaan & pengurusan Dept. yang
jangka waktu pemakaiannya lebih dari satu tahun.
-
PENGURUS BARANG
Pejabat yang oleh negara diserahi tanggungjawab mengurus, mengatur,
& membina Adm. maupun Fisik BMN.
-
BENDAHARAWAN BARANG
Pejabat yang oleh negara diserahi untuk: menerima, menyimpan,
memelihara, dan mengeluarkan serta mempertanggungjawabkan Barang
dalam Gudang.
-
PEMBINA BARANG INVENTARIS ( PEBIN
)
Menteri Pendidikan Nasional.
-
KUASA PEBIN
Sekretaris Jenderal.
-
PENGUASA BRG INVENTARIS ( PBI )
SETIAP PIMPINAN (ESELON I) UNTI UTAMA & PERGURUAN TINGGI.
-
PEMBANTU PENGUASA BRG INVENTARIS
( PPBI )
Pejabat yang mendapat pelimpahan wewenang dari PBI untuk bertanggungjawab
mengenai Pengelolaan BMN dlm satuan kerja tertentu yg berkaitan
dgn kewenangan pengelolaan anggaran.
-
UNIT PEMAKAI BARANG (UPB)
SATUAN KERJA yang dalam melaksanakan tugas sehari-hari diberi
wewenang oleh PBI untuk mengurus dan menggunakan barang invt.
-
PENANGGUNGJAWAB PELAKSANA INV.
( PPI )
SATUAN KERJA yang diberi wewenang oleh PPBI untuk mengawasi
& mengkoordinasikan pelaks. pelaporan inventarisasi Pemakai
Brg., yg mencakup dlm kawasan di bawah tanggungjawab UPB.
-
BUKU ( INDUK ) INVENTARIS
DOKUMEN UTK MENCATAT JUMLAH & NILAI SELURUH BARANG INVENTARIS
YANG BERADA DI BAWAH PENGUASAAN TANGGUNGJAWAB UPB, PPBI, PBI
dan PEBIN.
-
KARTU INVENTARIS BARANG ( KIB )
KARTU YANG DIGUNAKAN UNTUK MENCATAT DATA ASAL INVENTARIS RIWAYAT
SELAMA PENGGUNAAN, MUTASI DLL.
BAGI BARANG-BARANG TERTENTU Seperti : TANAH, BANGUNAN, GEDUNG,
ALAT ANGKUTAN & SENJATA API.
-
DAFTAR INVENTARIS RUANGAN ( DIR
)
DAFTAR YG MEMUAT CATATAN BARANG INV. YANG BERADA DALAM SETIAP
RUANG KERJA, AULA, WISMA, SEKOLAH, RUMAH SAKIT, LAB. dsb.
-
DAFTAR INVENTARIS LAINNYA ( DIL
)
DAFTAR YANG MEMUAT BARANG-BARANG INVT. YANG TIDAK TERTAMPUNG
DALAM DIR & KIB.
-
BUKU CATATAN NON INVENTARIS
BUKU UNTUK MENCATAT SELURUH BARANG NON INVENTARIS atau BARANG
YANG BELUM JELAS STATUS HUKUMNYA.
ORGANISASI & TATA CARA PELAKSANAAN INVENTARISASI
INSTRUMEN PENCATATAN PELAPORAN & DOKUMEN
INVENTARISASI BMN.
-
BUKU INDUK BRG. INVENTARIS
-
DAFTAR INVENTARIS RUANGAN ( DIR )
-
KARTU INVENTARIS BARANG ( KIB )
-
DAFTAR INVENTARIS LAIN ( DIL )
-
LEMBAR MUTASI BARANG TRIWULAN ( LMBT )
-
LAPORAN TAHUNAN ( LT )
-
BUKU CATATAN NON INVENTARIS
-
DAFTAR BARANG DALAM PROSES INVENTARIS
PENYELENGGARAAN PEMBUKUAN
-
Daftar Inventaris Ruang (DIR)
-
Pencatatan atas Brg Inv yg ada di Ruangan
-
Hasil pencatatan diketik ke dlm DIR
-
Ditandatangani oleh Pemakai Barang
-
ASLI ditempel pada masing-masing Ruang
-
Lembar kedua mrpk bahan pembukuan
-
Kartu Inventaris Barang (KIB)
-
Pencatatan Brg Inventaris berupa TANAH,
BANGUNAN GEDUNG, ALAT ANGKUT dan BARANG LAIN Tertentu
-
Dibuat rangkap 3 (tiga);pertama untuk Arsip
UPB, kedua untuk PBI, dan ketiga untuk PEBIN
-
Daftar Inventaris Lainnya (DIL)
Pencatatan barang tertentu yang karena kategorinya tidak tertampung
dalam DIR maupun KIB
-
LEMBAR MUTASI BARANG TRIWULAN ( LMBT )
PERUBAHAN ATAS KUANTITAS BRG INV PADA SETIAP TRIWULAN
-
Berdasarkan keadaan penambahan / pengurangan
selama 3 bln berjalan;
-
dikerjakan setiap akhir triwulan;
-
dibuat rangkap 2 ( Arsip UPB & dikirim
ke PBI )
-
ditandatangani Penanggungjawab Pelaksana
I
-
LAPORAN TAHUNAN ( LT )
-
DIBUAT UPB SETELAH THN ANGGARAN BERAKHIR
-
DISUSUN DGN CARA : Mengolah Data dari BUKU
INVENTARIS (berdasarkan Sub Kelp Brg) & Empat LMBT yg
tlh disampaikan seblmnya.
-
DIBUAT DlM RANGKAP 4 (empat) dengan perincian:
Lembar 1, 2 & 3 dikirim kpd PBI paling lambat 14 hari
stl berakhirnya TA dan Lembar 4 segabai Arsip UPB.
-
ditandatangani Penanggungjawab Pelaksana
Inv.
KLASIFIKASI & KODEFIKASI BARANG INVENTARIS DI LINGKUNGAN
DEPDIKNAS
( Instruksi Mendiknas No. 0/U/2001 Tgl. 23 Nopember 2001 )
| KODE WILAYAH |
| 023 |
04 |
03 |
189882 |
000 |
0000 |
| DEPDIKNAS |
DITJEN DIKTI |
WILAYAH |
SATKER |
UNIT KERJA / FAKULTAS |
TAHUN |
| |
|
JAWA TENGAH |
UNIVERSITAS SEBELAS MARET |
|
|
| KODE BARANG INVENTARIS ( NOMOR BARANG
INVENTARIS ) |
| 1 |
01 |
01 |
01 |
000. nomor urut barang |
| GOLONGAN |
BIDANG |
KELOMPOK |
SUB. KELOMPOK |
SUB-SUB KELOMPOK |
| Barang tidak bergerak
1.00.00.00.000 |
Tanah
1.01.00.00.000
|
Tanah Persil
1.01.01.00.000
|
Tanah Bangunan Perumahan
1.01.01.01.000 |
Tanah Bangunan Rumah Negara Golongan I
1.01.01.01.001 |
| Barang bergerak
2.00.00.00.000
|
Alat angkut
2.02.00.00.000
|
Alat Angkutan Darat Bermotor
2.02.01.00.000
|
Kendaraan Dinas Bermotor Perorangan
2.02.01.01.000 |
Sedan
2.02.01.01.001
|
| CONTOH PENULISAN NOMOR INVENTARIS |
| MOBIL STATION WAGON KANTOR PUSAT
“ TOYOTA INNOVA”
|
Nomor Inventaris Barang
23.01.03.189882.01.2005
2.02.01.01.012.3668/DIPA/PNBP
Catatan:
3668 adalah nomor urut dalam buku inventaris
DIPA/PNBP adalahmenerangkan sumber dana |
| NOMOR KODE SATUAN KERJA UNIVERSITAS
SEBELAS MARET |
| 1 |
KANTOR PUSAT |
001 |
12 |
F. MIPA |
012 |
| 2 |
FSSR |
002 |
13 |
PASCASARJANA |
013 |
| 3 |
FKIP |
003 |
14 |
UPT PERPUSTAKAAN |
014 |
| 4 |
FKIP PGSD |
004 |
15 |
UPT P2B |
015 |
| 5 |
F. HUKUM |
005 |
16 |
UPT LAB PUSAT MIPA |
016 |
| 6 |
F. EKONOMI |
006 |
17 |
UPT PORSIMA |
017 |
| 7 |
F. ISIP |
007 |
18 |
UPT MKU |
018 |
| 8 |
F. KEDOKTERAN |
008 |
19 |
UPT KOMPUTER |
019 |
| 9 |
HIPERKES |
009 |
20 |
LPPM |
020 |
| 10 |
F. PERTANIAN |
010 |
21 |
LPP |
021 |
| 11 |
F. TEKNIK |
011 |
22 |
UPT PNRBITN & PCTKN |
022 |
Surakarta, 5 September 2005
Kepala Bagian Perlengkapan,
RUSDIAN RASIH HENDRATO |